ANALISIS SISTEM PENGUPAHAN BURUH HARIAN LEPAS PADA USAHA KARET DI DESA PADANG MALAKKA KECAMATAN DOLOK SIGOMPULON DITINJAU MENURUT EKONOMI SYARI’AH

Main Author: Tuti Dayanti Ritonga, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/27391/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27391/2/BAB%20IV%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27391/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Tuti Dayanti Ritonga (2020) : Analisis Sistem Pengupahan Buruh Harian Lepas Pada Usaha Karet di Desa Padang Malakka Kecamatan Dolok Sigompulon Ditinjau Menurut Ekonomi Syari’ah. Penelitian ini di latar belakangi berdasarkan pengamatan penulis adalah bahwa salah satu usaha masyarakat yang ada di daerah padang malakka adalah sebagai buruh karet, menjadi buruh karet adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yaitu dengan adanya upah dari pemilik karet. Namun yang dijumpai dilapangan bahwa upah yang diberikan tidak tepat waktu/adanya keterlambatan pembayaran upah pada buruh. Maka dirumuskan masalah, bagaimana sistem pengupahan buruh harian lepas pada usaha karet di desa padang malakka kecamatan dolok sigompulon, dan bagaimana menurut tinjauan ekonomi syari’ah terhadap sistem pengupahan buruh harian lepas usaha karet di desa Padang Malakka kecamatan Dolok Sigompulon. Populasi dalam penelitian ini adalah 30 orang buruh karet semua populasi dijadikan sampel dengan teknik totol sapmling dan untuk memperkuat data diwawancara 3 orang pemilik. dan tektik pengumpulan data terdiri dari, observasi, wawancara, angket, dokumentasi, kemudian dianalisa menggunakan analisa deskrptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa sistem pengupahan sesuai dengan beban yang diberikan dengan tanggapan 30 atau 100%, dan adanya bonus 16 orang atau 53%. Namun, yang masih kurang memenuhi untuk kebutuhan hidup sebanyak 10 orang atau 33%, dan upah dibayarkan kurang tepat waktu sebanyak 16 orang atau 53%. Adapun tinjauan ekonomi Syariah diantaranya, informasih jumlah upah, keadilan dalam upah, kelayakan dari jumlah upah yang diterima, sudah sesuai dengan ekonomi syariah. Namun pembayaran upah belum tepat waktu atau tidak sesuai dengan waktu. Kata Kunci: Sistem Pengupahan, Ekonomi Syari’ah