ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKANBARU TENTANG KEADILAN SEBAGAI ALASAN DALAM MENETAPKAN BAGIAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Studi Kasus Putusan Perkara Harta Warisan No. 1266/Pdt.G/2018/PA.Pbr)

Main Author: ROSLINA HARAHAP, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/27376/1/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27376/2/ROSLINA.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27376/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Roslina Harahap, (2020): Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Keadilan Sebagai Alasan dalam Menetapkan Bagian Wasiat Wajibah terhadap Anak Angkat (Studi Kasus Putusan Perkara Harta Warisan No. 1266/Pdt. G/2018/PA. Pbr ). Peneletian ini dilatar belakangi oleh adanya putusan perkara harta warisan Pengadilan Agama pekanbaru No.1266/Pdt.G/2018/PA.Pbr yang menetapkan bagian wasiat wajibah terhadap anak angkat sebesar 1/8 bagian dari harta orang tua angkatnya yang mengakibatkan bagian tersebut sama dengan bagian yang diperoleh istri pewaris dalam furudhul muqhaddarah. Adapun pokok permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Pekanbaru pada perkara harta warisan No.1266/Pdt.G/2018/PA.Pbr, Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama pekanbaru dalam menetapkan bagian wasiat wajibah terhadap anak angkat pada putusan perkara harta warisan No.1266/Pdt.G/2018/PA.Pbr, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang keadilan sebagai alasan dalam menetapkan bagian wasiat wajibah terhadap anak angkat pada perkara No.1266/Pdt.G/2018/PA.Pbr Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data perpustakaan (library reseach). Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dokumen putusan harta warisan Pengadilan Agama Pekanbaru No. 1266/Pdt.G/2018/PA.Pbr dan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian dalam putusan ini menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum kewarisan islam tidak berhak memperoleh hak waris dari orang tua angkatnya dikarenakan tidak mempunyai hubungan nasab. Maka hukum islam memberikan hak anak angkat untuk memperoleh wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya seperti yang tercantum dalam pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dalam putusan No. 1266/Pdt.G/2018/PA.Pbr yang memberikan wasiat wajibah terhadap anak angkat sebesar 1/8 adalah berdasarkan keadilan dikarenakan istri pewaris dalam furudhul muqhaddarah hanya mendapatkan bagian 1/8 dari harta peninggalan. Sementara wasiat wajibah terhadap anak angkat adalah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian. Dengan melihat bagian terkecil dalam furudhul Muqhaddarah dalam menetapkan bagian wasiat wajibah terhadap anak angkat akan mewujudkan keadilan terhadap anak angkat yang harus diberikan haknya tanpa mengganggu hak ahli waris yang ditinggalkan. Keputusan ini sudah adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bahwa wasiat wajibah tidak boleh lebih besar dari bagian yang diterima ahli waris dalam furudhul muqhaddarah. Kata kunci : Warisan, Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Keadilan.