PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH DI MUSHOLLA BABUSSALAM DESA PADANG KUNYIT KECAMATAN PANGEAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Main Author: Islah Ramadhan Pangianto, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/27348/1/Skripsi%20Watermark%20%28Kecuali%20Bab%20IV%29%20-%20Islah%20Ramadhan%20P.%20%5B11621100551%5D.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27348/2/Skripsi%20Watermark%20Bab%20IV%20%28Hasil%20Penelitian%29%20-%20%20%20Islah%20Ramadhan%20P.%20%5B11621100551%5D.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27348/
Daftar Isi:
  • Islah Ramadhan P. (2020) : Pendistribusian Zakat Fitrah Di Musholla Babussalam Desa Padang Kunyit Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Perspektif Hukum Islam. Zakat fitrah merupakan zakat wajib atas setiap muslim yang dikeluarkan karena sebab berbuka puasa pada bulan Ramadhan. Tujuan adanya zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada hari raya Idul Fitri. Pendistribusian zakat fitrah di Musholla Babussalam hanya disalurkan kepada dua saja dari delapan asnab yang ada, yaitu guru ngaji atau imam musholla dan kas pembangunan musholla. Tujuan diadakannya penelitian ini agar pendistribusian zakat fitrah di Musholla Babussalam sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Musholla Babussalam Desa Padang Kunyit Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Populasi dalam penelitian ini adalah 1 orang pengurus Musholla Babussalam, 1 orang guru ngaji atau imam Musholla Babussalam, 2 orang perangkat Desa Padang Kunyit, 1 orang pemuka adat, 2 orang mahasiswa dan 3 orang jamaah Musholla Babussalam. Metode pengambilan sample adalah total sampling yaitu berjumlah 10 orang. Teknik yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Metode pembayaran zakat fitrah di Musholla Babussalam adalah pembayaran secara langsung oleh muzakki kepada mustahik. Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada 2 golongan saja dari 8 asnab yang ada, yaitu guru ngaji atau imam musholla, dan kas pembangunan musholla. Kedua golongan tersebut termasuk ke dalam golongan fii sabilillah. Zakat fitrah diperbolehkan diberikan kepada guru ngaji atau imam musholla, sedangkan tidak diperbolehkan untuk pembangunan musholla karena zakat yang dialihkan kepada pembangunan musholla adalah zakat harta, bukan zakat fitrah. Prioritas utama dalam zakat fitrah adalah fakir dan miskin agar kebutuhan mereka pada hari raya Idul Fitri terpenuhi. Hal ini berbeda dengan apa yang diterapkan di Musholla Babussalam sehingga pendistribusian zakat fitrah tersebut tidak tepat sasaran. Kata Kunci: Pendistribusian, Zakat Fitrah.