PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN TRAVEL TERHADAP SUPIR YANG MENGALAMI KECELAKAAN PADA PT. DOLOK SORDANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADANG LAWAS KOTA SIBUHUAN

Main Author: Anner Sumantri Lubis, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/27332/1/GABUNGAN%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27332/2/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27332/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Anner Sumantri Lubis (2020): Pertanggung Jawaban Perusahaan Travel Terhadap Supir Yang Mengalami Kecelakaan Pada PT. Dolok Sordang Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Padang Lawas Kota Sibuhuan. Pertanggung jawaban perusahaan travel terhadap supir yang mengalami kecelakaan pada PT. Dolok Sordang harus diperhatikan dengan baik, karena supir dari perusahaan travel Dolok Serdang pernah mengalami kecelakaan dijalan lalu lintas Sosa. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Namun pada kenyataannya ganti kerugian itu semua dibebankan kepada supir travel tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih jauh tentang bagaimana pertanggung jawaban perusahaan Travel terhadap supir yang mengalami kecelakaan pada PT. Dolok Sordang menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan apa faktor penghambat perusahaan Travel Dolok Sordang dalam melakukan pertanggung jawaban terhadap mobil Travel. Penelitian ini merupakan penilian hukum sosiologis (yuridis sosiologis) dimana penelitian ini dilakukan terhadap supir yang mengalami kecelakaan pada PT. Dolok Sordang. Data tersebut penulis kumpulkan dengan melakukan observasi, wawancara dan studi pustaka, dengan sumber data primer dan skunder, kemudian dianalisis sumber data tersebut. Adapun teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah total sampling yang terdiri dari 1 orang direktur PT, dan 20 supir Travel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perusahaan Travel terhadap supir yang mengalami kecelakaan pada PT. Dolok Sordang menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum sepenuhnya berjalan dengan baik, masih ada beberapa supir yang bertanggung jawab sendiri dan mengganti kerugian sendiri saat supir mengalami kecelakaan. Sedangkan faktor penghambat perusahaan Travel PT. Dolok Sordang dalam melakukan pertanggung jawaban terhadap supir Travel yang mengalami kecelakaan ini adalah akibat kurang pahamnya perusahaan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, kurangnya anggaran yang disediakan olah perusahaan dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap aturan ini agar supir Travel dapat menikmati gajinya.