MEKANISME REFINANCING PEMBIAYAAN PROPERTI DENGAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG SYARIAH PEKANBARU
Main Author: | Zaina Hanum, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/27220/1/GABUNGAN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27220/2/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27220/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Zaina Hanum (2020): Mekanisme Refinancing Pembiayaan Properti dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah pada PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Pekanbaru Perbankan syariah merupakan institusi yang memberikan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah. BTN Syariah dalam menyalurkan pembiayaan ulang (refinancing) pada pembiayaan properti menggunakan akad musyarakah mutanaqisah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme refinancing pembiayaan properti dengan akad musyarakah mutanaqisah pada PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Pekanbaru serta keunggulan dari refinancing pembiayaan properti dengan akad musyarakah mutanaqisah pada PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Pekanbaru. Dengan jumlah informan 3 orang diantaranya Staf Financing Service, Financing Sales dan Mortage & Consumer Financing Unit (MCFU). Analisis data dalam penelitian ini yaitu deskriptif dan sumber data penelitian ini terdiri data primer dan sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Pekanbaru dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing) untuk pembiayaan properti hanya diberikan kepada nasabah yang telah memiliki aset, dengan akad musyarakah mutanaqisah, sehingga objek yang digunakan sebagai barang titipan nasabah ini masih menjadi hak milik nasabah dan nasabah masih dapat menempati aset tersebut. Keunggulan dari refinancing pembiayaan properti dengan akad musyarakah mutanaqisah ini adalah refinancing mampu menjangkau banyak kebutuhan nasabah untuk pembiayaan konsumtif dan proses refinancing relatif lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan dengan pengajuan pembiayaan baru, dikarenakan bank sudah mengenal dan tahu track-record pinjaman sebelumnya. Kata kunci : Refinancing, Pembiayaan Properti, Musyarakah Mutanaqisah