PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP CUCU SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI PADA KHI NO 1 TAHUN 1991 PASAL 185 AYAT 1
Main Author: | ALDIA RISKON, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/27180/1/Tesis%20Aldia%20Riskon%20ok.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27180/2/Tesis%20Aldia%20Riskon%20BAB%20IV%20OK.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27180/ |
Daftar Isi:
- Istilah ahli waris pengganti tidak dikenal dalam hukum kewarisan Islam, sehingga menimbulkan polemik hingga saat ini, dan diperlukan kajian mendalam dan analisis yang tajam untuk mengetahui keberadaan hukumnya secara pasti dan sesuai dengan syari’at Islam. Ahli waris pengganti dalam KHI menerangkan bahwa pada dasarnya adalah menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mewaris meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris. Sejauh ini tidak ada satu pun yang bisa menyimpulkan bahwa kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti nyata dan benar bersumber dan sesuai syari’at Islam, melainkan hanya pendapatpendapat yang dituangkan dalam bentuk karya ilmiah seperti skripsi, tesis, disertasi dan jurnal-jurnal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum dan status cucu sebagai ahli waris pengganti yang ada pada KHI Pasal 185 ditinjau menurut hukum kewarisan Islam. Dalam metode penelitian, jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka atau dokumen yang disebut dengan data sekunder, berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang dilakukan dengan menggunakan cara kualitatif dari teori-teori hukum dan doktrin-doktrin hukum serta pendapat-pendapat pakar hukum Islam. Hasil dari penelitian ini adalah : keberadaan dan status cucu sebagai ahli waris pengganti yang ada pada KHI pasal 185 poin a tidaklah sesuai dengan syari’at Islam karena terkesan mengada-ada tanpa dasar yang kuat. Tujuan pembuatan pasal memang jelas yaitu untuk mencapai keadilan dalam pembagian harta waris dan demi mempertahankan keberlangsungan hidup cucu atau kerabat yang dihijab, akan tetapi setelah ditelaah secara mendalam dengan pandangan hukum Islam pembuatan pasal ini sangatlah menimbulkan polemik dalam hukum kewarisan, karena dibuat tanpa adanya penjelasan secara rinci agar mencapai dari tujuan pasal. Sebagai opsi apabila hanya dengan tujuan demikian wasiat wajibah dan hibah merupakan solusi dari masalah cucu.