IJAB QABUL DALAM SATU NAFAS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS TRADISI AKAD NIKAH DI KECAMATAN BATANG PERANAP)

Main Author: MARSEL, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/27146/1/Marsel%20OK.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27146/2/Marsel%20BAB%20IV%20OK.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27146/
Daftar Isi:
  • Pernikahan dianggap sah apabila setelah memenuhi rukun dan syarat pernikahan yang telah ditentukan secara hukum agama Islam. Diantara rukun perkawinan adalah adanya ijab dan qabul. Berdasarkan hukum asalnya, ijab dinyatakan wali dari pengantin wanita, sedangkan qabul dari pengantin pria. Menurut Imam al-Juwainī dalam kitabnya nihāyat al-Maṭlab berpendapat bahwa ijab dan qabul nikah tetap dianggap sah selagi masih fokus dalam prosesi akad dan tidak dalam jangka waktu yang lama, sedangkan Imam al-Syairazī dalam kitabnya al-Muhażżab berpendapat bahwa ijab dan qabul dianggap tidak sah secara muṭlaq, bahkan dijelaskan meskipun faṣl berupa khutbah sebelum qabul nikah. Artinya ulama tidak mensyaratkan bahwa ijab dan qabul harus satu nafas. Namun kenyataannya, yang terjadi di Masyarakat Kecamatan Batang Peranap ketika calon mempelai mengucapkan ijab qabul nikah harus satu nafas apabila tidak satu nafas maka maka saksi pernikahan menyuruh untuk mengulanginya kembali dengan dasar bahwa ijab dan qabul sangat penting dan sakral, serta untuk kesempurnaan pernikahan, padahal sebenarnya teori tentang ijab dan qabul oleh kalangan Ulama seperti Syafi’iyyah tidak terlalu ketat. Oleh karenanya penulis tertarik untuk meneliti tentang hukum pengucapan ijab dan qabul nikah satu nafas. Dalam penelitian tesis ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata- kata tertulis dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa ijab dan qabul nikah tidak harus satu nafas tetap sah, akan tetapi menurut perspektif masyarakat Kecamatan Batang Peranap bahwa demi untuk kesempurnaan pernikahan maka ijab dan qabul harus diucapkan satu nafas,