ANALISIS PERUBAHAN PP 46 TAHUN 2013 MENJADI PP 23 TAHUN 2018 PPH FINAL PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KPP PRATAMA BENGKALIS

Main Author: Rahmi Alkausar, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/26735/1/GABUNGAN%20KECUALI%20BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/26735/2/BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/26735/
Daftar Isi:
  • Pemerintah melakukan Perubahan PP 46 Tahun 2013 menjadi PP 23 Tahun 2018 pada Juli 2018. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omset kurang dari Rp. 4.800.000.000 dikenakan PP 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari omzet dan mempunyai jangka waktu pelaksanaan, serta bersifat pilihan yang berarti UMKM boleh memilih menggunakan PP 23 Tahun 2018 atau berdasarkan PPh pasal 17. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Kontribusi Penerimaan Pajak dari Sektor UMKM PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018 PPh Final dan Jumlah Wajib Pajak Aktif di KPP Pratama Bengkalis. Peneliti menggunakan Data Primer dan Sekunder melalui Metode Observasi, Wawancara dan Dokumentasi di Analisis dengan Metode Deskriptif Kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat berakhirnya PP 46 Tahun 2013 yaitu pada bulan Juni Tahun 2018 dan pada saat diberlakukannya PP 23 Tahun 2018 yaitu pada bulan Juli 2018 Kontribusi Penerimaan Pajak dari Sektor UMKM PPh Final Tahun 2018 sebesar13,39% Jumlah Wajib Pajak Aktif pada PP 46 Tahun 2013 sebanyak 5.920 orang sedangkan Jumlah Wajib Pajak Aktif PP 23 Tahun 2018 sebanyak 6.220 orang. perubahan PP 46 Tahun 2013 menjadi PP 23 Tahun 2018 memberikan dampak yang baik terhadap penerimaan KPP Pratama Bengkalis. Kata Kunci: PP 46, PP 23, UMKM.