PELAKSANAAN TERHADAP PENARIKAN UANG TABUNGAN NASABAH BANK SAMPAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MENGURANGI, MENGGUNAKAN KEMBALI DAN MENGOLAH MELALUI BANK SAMPAH DI BANK SAMPAH BUKIT HIJAU BERLIAN KECAMATAN TAMPAN

Main Author: Adelia Safitrianingsih, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/26586/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/26586/2/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/26586/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Penarikan Uang Tabungan Nasabah Bank Sampah Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mengurangi, Menggunakan Kembali Dan Mengolah Melalui Bank Sampah Di Bank Sampah Bukit Hijau Berlian Kecamatan Tampan. Di Bank Sampah Bukit Hijau Berlian Kecamatan Tampan, Pelaksanaan penarikan uang tabungan yang ada di Bank Sampah harus diperhatikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan observasi penulis dilapangan pelaksanaan penarikan tabungan tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang tabungan tersebut. Dan Peraturan ini tidak diaplikasikan dalam kegiatan proses penarikan tabungan nasabah di Bank Sampah. Permasalahan dalam penelitian ini ialah Bagaimana Pelaksanaan Penarikan Uang Tabungan Nasabah Bank Sampah Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mengurangi, Menggunakan Kembali, dan Mengolah Melalui Bank Sampah dan Apa Faktor Penghambat Pelaksanaan Penarikan Tabungan Nasabah Berdsarkan Peraturan Menteri Lingkunan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mengurangi, Menggunakan Kembali, dan Mengolah Melalui Bank Sampah. Jenis penelitian hukum sosiologis (Yuridis Sosiologis), sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Bank Sampah Bukit Hijau Berlian Kecamatan Tampan, kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, angket dan kajian pustaka. Hasil penelitian pelaksanaan penarikan tabungan nasabah di Bank Sampah Bukit Hijau Berlian Kecamatan Tampan belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mengurangi, Menggunakan Kembali, dan Mengolah Melalui Bank Sampah. Pelaksanaan kegiatan penarikan tabungan belum diaplikasikan sesuai dengan aturannya. Dan faktor penghambat pelaksanaan penarikan tabungan itu yang pertama, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bank Sampah, nasabah kurang mengetahui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang tabungan yang ada di Bank Sampah ini, dan kurangnya minat masyarakat untuk menabung di Bank Sampah. Oleh karena itu Bank Sampah harus sering melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat untuk memperkenalkan program-program yang ada di Bank Sampah. Dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.