PERENCANAAN KEHUMASAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI RIAU DALAM MELAKSANAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Isi:
- Sebagai warga Negara Indonesia kita mempunyai hak mendapatkan informasi yang dijamin oleh UUD 1945. Maka disusunlah UU No 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas, maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau kepentingan publik lainnya. Namun permasalahannya di daerah masih tingginya tingkat sengketa informasi, kurangnya sumber daya manusia sehingga jajaran instansi pemerintah belum profesional dalam melayani informasi bagi masyarakat. Demi terwujudnya masyarakat informasi Provinsi Riau yang mampu mengimplementasikan UU KIP, Dinas komunikasi dan informatika Provinsi Riau membuat perencanaan program untuk menegmbangkan pengetahuan bagi masyarakat maupun pemerintah dengan sosialisasi, bimbingan teknis, dan penyedian sarana dan prasarana pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perencanaan kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu Perencanaan dibuat berdasarkan riset yang dilakukan oleh humas dan anggota lainnya dengan serangkaian diskusi secara mendalam dengan berbagai pihak. Setelah menemukan masalah yang terjadi, dibuatlah program-program pemecahan masalah, menetapkan wilayah sasaran, penjadwalan, anggaran, pertanggung jawaban, hingga terlaksana tujuan keterbukaan informasi publik. Proses perencanaan telah dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau. Akan tetapi pelaksanaan kegiatannya perlu ditingkatkan, sebab masih belum menjangkau seluruh daerah di Provinsi Riau, dan anggaran yang diperkirakan masih banyak tersisa. Kata kunci : Perencanaan, Kehumasan, Keterbukaan, Informasi, Publik.