STUDI ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI QABLA DUKHUL

Main Author: MUHAMMAD TAUFIK, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/26396/1/TANPA%20BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/26396/2/BAB%20IV%20setelah%20Munaqasyah.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/26396/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penelitian ini berjudul: “Studi Analisis Pendapat ibnu Hazm tentang Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri Qabla Duhkul” Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya perbedaan pandangan mengenai kewajiban nafkah suami terhadap istri yang qabla dukhul antara ibnu Hazm dengan ulama mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. Menurut ulama mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali bahwa kewajiban nafkah suami terhadap istri terjadi apabila istri sudah menyerahkan diri kepada suami, sedangkan menurut ibnu Hazm, bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri meskipun qabla dukhul, karena kewajiban nafkah itu semenjak terjadinya akad nikah. Adapun rumusan masalah penelitian ini yaitu, bagaimana metode istinbath ibnu Hazm tentang kewajiban nafkah suami kepada istri qabla dukhul dan bagaimana analisis terhadap pendapat ibnu Hazm tentang kewajiban nafkah suami kepada istri qabla dukhul. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dengan sumber primerernya yaitu kitab al-Muhalla. Sedangkan teknis analisis data yang digunakan yaitu content analysis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya yang qabla dukhul, karena kewajiban nafkah suami terhadap istrinya dimulai semenjak akad nikah terjadi dan Ibnu Hazm dalam berijtihad dikenal dengan metodenya dalam memahami ayat secara tekstual, begitu juga ijtihadnya tentang kewajiban nafkah suami. Dalam hal ini ibnu Hazm berdasarkan QS. At-Thalaq [65]: 7 dan hadis Rasulullah SAW. berdasarkan ayat dan hadist tersebut ibnu Hazm menetapkan bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri yang qabla dukhul.