PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN DANA DESA DI DESA BATANG TUMU KECAMATAN MANDAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Main Author: | Madri, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/25919/1/GABUNG.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/25919/2/BAB%20V%20PEMBAHASAN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/25919/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nama : Madri Judul : Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Dana Desa di Desa Batang Tumu Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Penelitian ini dilatar belakangi oleh keberadaan BPD sebagai lembaga legislatif yang berada diperdesan yang mempunyai peran dalam pengawasan dan desa. Sebagai lembaga legislatif yang sampai saat ini sanggat besar pengaruhnya dalam pendanaan dan kinerja pemerintah desa diharapkan BPD bisa menjadi lembaga pengawasan dana desa yang menjalankan perannya dengan baik dalam pengawasan dan desa. Rumusan permaslahan dala penelitian ini adalah bagaimana Peran BPD dalam pengawasan dana desa di Desa Batang Tumu Kecamatan Mandah Kabupaten Indragili Hilir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran BPD dalam pengawasan dana desa di Desa Batang Tumu. Adapun teori yang digunakan yaitu teori Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh yang dikemukakan oleh Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya Dana Alokasi Desa. Adapun jenis penelitian ini yaitu deskritif kualitatif dengan jumlah Informan 7 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelusuran data dilapangan dan dilakukan pembahasan maka diperoleh kesimpulan bahwa BPD berperan penting dalam pegawasan di Desa Batang Tumu hal ini dibuktikan yaitu BPD mengayomi masyarakat, melinndungi masyarakat, perpihak kepada masyarakat, menyampikan aspirasi masyarakat, menapung keluhan-keluhan masyarakat, dan menidak lanjuti dengan cara disampikan ke instansi dan lembaga terkait. Kata Kunci: Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dalam Pengawasan Dana Desa