FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM MEMBAYAR PAJAK SESUAI PP NO. 23 TAHUN 2018 PADA UMKM DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR (INHIL)
Main Author: | M. RAMA, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/25650/3/GABUNGAN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/25650/2/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/25650/ |
Daftar Isi:
- FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM MEMBAYAR PAJAK SESUAI PP NO. 23 TAHUN 2018 PADA UMKM DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR (INHIL) OLEH : M. RAMA NIM.11473102208 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman, sanksi denda,dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan membayar pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 99 orang responden yang merupakan pemilik usaha mikro kecil dan menengah yang berada di wilayah kabupaten Indragiri Hilir. Hasil dalam penelitian ini dikumpulkan melalui kuesioner yang diproses dan dianalisis dengan menggunakan analisis regresi berganda. Metode yang digunakan dalam penentuan sampel dalam penelitian ini adalah convenience sampling. Uji kualitas data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji validitas pearson correlation dan uji reiabelitas menggunakan cronbach Alpha. Untuk uji hipotesis dalam penelitian ini, peneliti menggunakan uji R2 yang sudah disesuaikan, uji F, dan uji t. Hasil data penelitian ini menunjukan bahwa semua variabel berpengaruh secara signifikan seperti kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman, sanksi denda, dan kualitas pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah dengan nilai signifikansi masing – masing sebesar 0,000, 0,013, 0,000, 0,001. Akan tetapi dilakukan pengujian secara bersama – sama, semua variabel berpengaruh secara signifikansi dan nilai segnifikansi sebesar 0,000. Kata kunci: kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman, sanksi denda, kualitas pelayanan fiskus, kepatuhan membayar pajak.