PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TERHADAP EKSPLOITASI ANAK JALANAN DIKELURAHAN RIMBA SEKAMPUNG KECAMATAN DUMAI KOTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Main Author: MIZDA POOJA DELSON, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/24940/1/SKRIPSI%20GABUNGAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/24940/2/BAB%20IV%20BARU.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/24940/
Daftar Isi:
  • Adapun judul dalam penelitian ini yaitu, pelaksanaan perlindungan terhadap eksploitasi anak jalanan dikelurahan rimba sekampung kecamatan dumai kota berdasarkan peraturan daerah kota Dumai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap eksploitasi anak jalanan dikelurahan rimba sekampung Kecamatan Dumai kota . Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap eksploitasi anak jalanan berdasarkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah, hukum sosiologis yaitu penelitian hukum yang meneliti secara langsung turun kelapangan untuk melakukan observasi mencari data yang diperlukan. Sifat penelitian ini ialah Deskriptif yaitu suatu metode dalam penelitian yang peneliti lakukan ini dengan memberikan gambaran dan uraian pokok permasalahan secara jelas sehingga dapat dipahami. Metode pengambilan sampel serta penelitian ini ialah Random Sampling, mengambil sampel dari populasi secara random atau acak dimana setiap individu atau setiap unit sampling dalam populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil atau dipilah menjadi sampel. Dari penjelasan di atas maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya, sistem sosialisasi pemerintah daerah terhadap masyarakat masih belum terlaksana dengan baik sehingga anak jalanan masih belum terlantar atau melakukan pekerjaan dijalanan. Kurangnya perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk.