LARANGAN PERKAWINAN PEGITON DI DESA KEPAU JAYA KECAMATAN SIAK HULU DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Main Author: | ADZIM ANNAFI, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/24884/1/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/24884/2/SKRIPSI%20ADZIM%20ANNAFI.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/24884/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Adzim Annafi, (2019) : Larangan Perkawinan Pegiton Di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Ditinjau Menurut Hukum Islam. Larangan perkawinan pegiton adalah perkawinan yang dilarang akibat sumpah dari leluhur terdahulu, yang mana dilarangannya suku dayun dan suku melayu bonca duyan melaksanakan suatu ikatan perkawinan. Larangan perkawinan pegiton ini berasal dari Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar mempunyai 4 (empat) larangan perkawinan yaitu: larangan perkawinan sesuku, larangan perkawinan dunsanak bapak, larangan perkawinan sesusuan, dan larangan perkawinan pegiton. Tetapi yang lebih serius dari sekian larangan perkawinan ialah larangan perkawinan pegiton, karena menentang sumpah para leluhur, serta bagi pelaku dipercaya akan mendapatkan musibah atau bala, dan dikenai sanksi adat berupa dikucilkan oleh adat dan sanksi sosial berupa dikucilkan oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat serta pandangan hukum Islam mengenai larangan perkawinan pegiton di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), metode pengumpulan data dalam peneltian ini adalah metode observasi, wawancara, dan ditambah dengan dokumen-dokumen dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul penulis melakukan analisis data dengan metode penulisan deduktif dan deskriptif. Adapun populasi dalam peneltian ini sebanyak 9 orang, yang terdiri dari 2 orang tokoh adat, sepasang suami isteri yang menjadi pelaku larangan perkawinan pegiton berjumlah 2 orang, dan 5 orang masyarakat Desa Kepau Jaya yang dimintai pandangannya, dengan demikian penulis menggunakan teknik total sampling. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat Desa Kepau Jaya menyetujui adat larangan perkawinan pegiton, mereka beranggapan bahwa larangan perkawinan pegiton ini sakral, karena merupakan sumpah dari leluhur terdahulu. Menurut tinjauan hukum Islam, larangan perkawinan pegiton ini bertentangan dengan syara’, karena tidak ada nash yang mengatakan bahwasanya larangan perkawinan seperti perkawinan pegiton ini dilarang atau diharamkan, mereka yang ingin melakukan perkawinan pun bukanlah mahram. Adapun, sumpah yang dilakukan oleh para leluhur tidak sesuai dengan ketentuan Islam, yang mana sumpah ialah harus dengan menyebutkan nama Allah, selain dengan menyebutkan nama Allah hukumnya ialah haram karena sama saja dengan menyekutukan Allah SWT.