Kewajiban Zakat Mal Bagi Anak Kecil Menurut Imam Mazhab
Daftar Isi:
- Penellitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu syarat wajib zakat mal (harta ) adalah baligh, maka anak kecil tidak diwajibkan membayar zakat. Karena anak kecil termasuk orang- orang yang terbebas dari hukum, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya "Hukum dibebaskan atas tiga hal yaitu orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia dewasa dan orang gila sampai dia waras Tetapi Imam Syafii berpendapat lain dalam kitabnya, Al-Umm yang menyatakan: “ Zakat diwajibkan atas orang yang merdeka, yang memiliki harta dengan kepemilikan sempurna, termasuk anak kecil”. Semuanya memiliki kewajiban yang sama dalam mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana wajibnya mereka mendapatkan harta yang sudah lazim. Dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Mazhab tentang kewajiban zakat harta bagi anak kecil, metode Istinbat Imam Mazhab dan analisisnya, tentang kewajiban zakat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research)dengan bahan hukum primer yaitu Kitab Al-Umm karangan Imam Mazhab sendiri. Sedangkan bahan hukum sekundenya yaitu bukubuku yang berhubungan dengan judul penelitian. Setelah disimpulakn dan tersusun dalam kerangka yang jelas, lalu dianalisa dengan menggunkan metode Conten Analysis. Adapun hasil penelitian ini yaitu bahwa Imam Mazhab didalam mewajibkan zakat harta bagi anak kecil. Adapun sumber hukum istimbat yang digunakan oleh Imam Mazhab dalam menentukan kewajiban zakat harta bagi anak kecil yaitu Al- Qur’an, Al-Hadits Ijima’ dan Qiyas.