ADAT SIRAMAN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN DI DESA SEI. LAMBU MAKMUR MENURUT HUKUM ISLAM

Main Author: ABDULLAH, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/24611/1/BAB%20IV%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/24611/2/GABUNG.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/24611/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK OLEH: ABDULLAH ADAT SIRAMAN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN DI DESA SEI. LAMBU MAKMUR MENURUT HUKUM ISLAM Latar belakang penelitian ini adalah adat siraman dalam resepsi pernikahan di Desa Sei Lambu Makmur, di dalam Islam pelaksanaan resepsi pernikahan identik dengan kesederhanaan, kemudahan serta memaknai nilai-nilai keislaman. Namun di Desa Sei Lambu Makmur melakukan resepsi pernikahan menggunakan adat siraman yang mana sang pengantin dimandikan dengan mengenakan kemben (penutup dada seorang wanita yang terbuat dari kain panjang). Memiliki rumusan masalah bagaimana pelaksanaan adat siraman dalam resepsi pernikahan di Desa Sei Lambu Makmur, dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap adat siraman dalam resepsi pernikahan di Desa Sei Lambu Makmur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan adat siraman dalam resepsi pernikahan di Desa Sei Lambu Makmur, dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan adat siraman di Desa Sei Lambu Makmur. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Desa Sei Lambu Makmur. Populasi dalam penelitian ini adalah 5 orang yang telah melaksanakan adat siraman, 2 orang tokoh adat dan 3 orang tokoh masyarakat, Adapun sampel pada penelitian ini yaitu seluruh jumlah populasi (total sampling). Sumber data diperoleh melalui dua bagian yaitu: Data primer yang diperoleh dari 5 orang yang telah melaksanakan adat siraman, 2 orang tokoh adat dan 3 orang tokoh masyarakat di Desa Sei Lambu Makmur, data sekunder diperoleh melalui literature-literatur buku pustaka maupun online yang berkaitan tentang resepsi pernikahan, teori hukum islam dalam pernikahan dan dokumentasi. Setelah dilakukan penelitian penulis menyimpulkan bahwa pertama, pelaksanaan resepsi pernikahan yang terjadi di Desa Sei Lambu Makmur mereka mengadakan adat siraman, yang mana adat ini dilakukan oleh pengantin yang hanya mengenakan kemben, rambutnya dibiarkan terurai, dan dilaksanakan dihadapan orang ramai, serta ditambah dengan adanya air yang diambil dari tujuh mata air yang berbeda, bunga sritaman, dan konyoh manca warna yang dipercaya memiliki khasiat masing-masing. Kedua, pandangan hukum Islam terhadap adat siraman yang terjadi di Desa Sei Lambu Makmur tidak sesuai dengan ketentuanketentuan hukum Islam dan lebih mengarah kepada al-‘Urf al-fasid, karena dalam pelaksanaannya pengantin hanya mengenakan kemben, rambut dibiarkan terurai dan dilaksanakan dihadapan orang ramai.