TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN MENIKAH ANAK DARI MARANGKA MARANGGI (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG) AYAHNYA ADAT BATAK MANDAILING NATAL STUDI KASUS DESA HUTARAJA KECAMATAN SIABU KABUPATEN MANDAILING NATAL

Main Author: AHMAD TARMIZI TAHER, 11521103897
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/24581/1/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/24581/2/GABUNGAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/24581/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Ahmad Tarmizi Taher(2019):Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Menikah Anak Dari Marangka Maranggi (Saudara Laki-Laki Kandung) Ayahnya Adat Batak Mandailing Natal Studi Kasus Desa HutarajaKecamatanSiabu Kabupaten Mandailing Natal Perkawinan merupakan yang berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya, larangan pernikahan dalam bahasan ini adalah orang-orang yang tidak boleh melakukan pernikahan, yakni perempuan-perempuan mana saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki atau sebaliknya, laki-laki mana saja yang tidak boleh menikahi seorang perempuan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), Lokasi penelitian ini berlokasi di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal. Populasi dalam penelitian ini keseluruhuan kasus-kasus mengenai larangan menikah anak dari Marangka Maranggi (saudara laki-laki kandung) ayahnya di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal sebanyak dua pasang suami isteri berjumlah 4 orang, tokoh adat 1 orang dan masyarakat dan Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah total sampling maka itulah dijadikan sampel. Sumber data diperoleh melalui dua bagian yaitu: Data primer yang diperoleh secara langsung yaitu tokoh adat, pelaku pelanggar Larangan menikah Marangka Maranggi (saudara laki-laki kandung) ayahnya, dan para pihak yang dapat memberikan keterangan terhadap permasalahan yang diteliti, data skunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang merupakan bahan seperti buku yang berhubungan dengan pokok larangan menikah. Setelah dilakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Larangan menikah anak dari marangka maranggi (saudara laki-laki kandung) ayahnya merupakan larangan pernikahan oleh adat disebabkan karena itu dikategorikan masih saudaranya sendiri dan tidak baik untuk menikah, Sanksi adat larangan menikah anak dari marangka maranggi (saudara laki-laki kandung) ayahnya adalah sebagai berikut: dipotong seekor kerbau diusir dari Desa Hutaraja, dikeluarkan dari marganya, Ditinjau menurut hukum Islam, larangan menikah anak dari marangka maranggi (saudara laki-laki kandung) ayahnya ini bertentangan dengan hukum Islam, karena adat mengharamkan apa-apa yang telah Allah halalkan sebagaimana yang dijelaskan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 87. Dengan demikian apabila ada masyarakat Desa Hutaraja yang melanggar larangan menikah anak dari marangka maranggi ayahnya maka hukumnya (Mubah) atau boleh. Adapun sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggar menikah anak dari marangka maranggi (saudara laki-laki kandung) ayahnya ini tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan hukum Islam.