PENERAPAN AKAD HIWALAH DALAM TRANSAKSI OVER KREDIT MOBIL TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu)
Main Author: | ADEN AHMAD HASYIM MUFI, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/24538/1/BAB%20IV%20BARU.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/24538/2/SKRIPSI%20GABUNGAN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/24538/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Judul Skripsi: Penerapan Akad Hiwalah Dalam Transaksi Over Kredit Mobil Terhadap Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Ditinjau Menurut Hukum Islam Pada saat ini perkembangan jaman semakin pesat, setiap orang dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dimana setiap orang tidak bisa lepas dari muamalah yang dapat mempermudah kehidupan manusia seperti tolong menolong dalam kebaikan (tabarru’). Yang dapat diimplementasikan dalam bentuk akad hiwalah seperti halnya dalam transaksi over kredit mobil yang terjadi di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Meskipun demikian tidak semua transaksi over kredit mobil berjalan secara wajar, karena dilapangan masih ditemukan praktek transaksi over kredit mobil secara terselubung dan dibawah tangan yang memuat pelanggaran perjanjian oleh debitur . Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad hiwalah dalam transaksi over kredit mobil di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemindahan hutang di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad hiwalah dalam transaksi over kredit mobil di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap transaksi over kredit mobil di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini bersifat lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dedukatif. Dalam pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara terhadap 6 responden (2 muhil, 1 muhal, 2 muhal ‘alaih dan 1 makelar) dan studi kepustakaan. Subjek dari penelitian ini adalah pelaku yang mengoverkreditkan dan objek penelitian ini yaitu mobil itu sendiri. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku yang terlibat dalam pengalihan utang atau barang berupa mobil, oleh karena populasinya relatif sedikit maka penulis mengambil seluruh populasi untuk di teliti (total sampling). Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penerapan akad hiwalah dalam transaksi over kredit mobil di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu tidak sesuai dengan rukun dan syarat akad berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada pasal 364 bab tentang hiwalah, dimana peminjam harus memberitahukan kepada pemberi pinjaman bahwa ia akan memindahkan utangnya kepada pihak lain. Akan tetapi pihak bank leasing selaku muhal tidak mengetahui adanya transaksi over kredit mobil yang dilakukan debitur selaku muhil dan muhal ‘alaih. Sedangkan shigat dalam melakukan akad hiwalah harus ada kesepakatan atau kerelaan dari pihak bank leasing. Sehingga terdapat dua akad dalam satu transaksi yakni jual beli dan Hiwalah.