Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas Kepala Desa Batusanggan di era otonomi daerah . Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa Batusanggan di era otonomi daerah.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan. Data dilengkapi dengan data primer dari hasil wawancara di lapangan, dan data sekunder dari referensi-referensi, seperti peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Desa Batusanggan dan Kantor Badan Permusyawaratan Desa Batusanggan.Adapun hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pelaksanaan tugas Kepala Desa Citta sudah sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UndangUndang No. 6 Tahu 2014 Tentang Desa, tugas yang dilaksanakan Kepala Desa Batusanggan yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa seperti mengadakan musyawarah desa, pelaksanaan pembangunan desa seperti pembangunan infrastruktur dan fasilititas pelayanan desa, pembinaan kemasyarakatan desa seperti mengadakan sosialisasi, pelatihan dan merikan bantuan keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa seperti memberdayakan masyarakat dalam pembuatan profile desa kegiatan-kegiatan desa yang lain. Kedua, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa Batusanggan adalah pertama, rendahnya partisipasi masyarakat desa Batusanggan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Batusanggan. Kedua, rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam hal ini aparatur desa. Dan ketiga, masih terbatasnya sarana dan prasarana Desa Batusanggan Kata kunci : Tugas Kepala Desa.