Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Tapung Makmur, untuk mengetahui berjalan atau tidak nya Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Tapung Makmur. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diukur dengan 3 indikator, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa, populasi dam penelitian ini yakni masyarakat desa dan pegawai pemerintahan desa. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa Analisi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Indikator membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa menjawab tidak setuju sebanyak 154 orang atau (38,55%), menyalurkan aspirasi masyarakat desa menjawab tidak setuju sebanyak 148 orang atau (37%), dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa banyak menjawab setuju sebanyak 115 orang atau (38,3%) kemudian mean dari rekapitulasi seluruh jawaban (53,52%) maka dari itu fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat dikatakan kurang berfungsi, karena tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yang ada pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dari hasil penelitian wawancara dan kuesioner diketahui tidak berjalanya fungsi Badan Permusyawaratan Desa yakni karena kurangnya Saranan dan prasarana, Sumber daya manusia (SDM), Kurangnya dana operasional, Kurangnya bimbingan teknis dalam bidang legislasi. Kata Kunci: Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa