Pemanfaatan Dana Gadai Sawah Oleh Masyarakat Di Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Sumatera Barat Menurut Perspektif Ekonomi Syariah
Main Author: | OKTA ALBENI, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/23567/1/GABUNGAN%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/23567/2/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/23567/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK OKTA ALBENI, (2019) : Pemanfaatan Dana Gadai Sawah Oleh Masyarakat Di Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Sumatera Barat Menurut Perspektif Ekonomi Syariah Penelitian ini dilatar belakangi dari banyaknya masyarakat di Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Sumatera Barat yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak, sehingga mereka memilih transaksi gadai sebagai alternatif untuk mendapatkan dana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan dana gadai sawah oleh masyarakat di Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Sumatera Barat dan bagaimana tinjauan ekonomi syariah terhadap pemanfaatan dana gadai sawah oleh masyarakat di Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Sumatera Barat. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang berprofesi sebagai petani sawah yang menjadi penggadai berjumlah 17 orang di Jorong Padang Rantang Sumatera Barat dengan menggunakan teknik Total Sampling yaitu teknik pengambilan sampel dimana jumlah sampel sama dengan populasi, pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Selanjutnya penulis menganalisa data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Sumatera Barat Pelaksanaan gadai sawah yang terjadi sudah palaksanaan gadai yang terjadi hanya berlandaskan saling percaya antara kedua belah pihak. Selain itu juga dalam kegiatan gadai ini masyarakat sebagian dalam melakukan gadai tidak mengikut sertakan bukti tertulis maupun bukti non tertulis dan juga tidak adanya saksi dalam perjanjian gadai yang dilakukan. Pemanfaatan dana digunakan untuk biaya pendidikan, biaya pesta, biaya renovasi rumah, biaya berobat dan biaya untuk modal merantau. Tinjauan Ekonomi Islam, pelaksanaan gadai sawah yang terjadi di Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Sumatera Barat dari segi akad, rukun dan syarat-syarat juga sudah terpenuhi sesuai dengan hukum ekonomi Islam Kata Kunci: Gadai, Ekonomi Syariah