PERLAKUAN AKUNTANSI AKAD MURABAHAH (PSAK 102) DALAM PEMBIAYAAN JUAL BELI EMAS TIDAK TUNAI PADA PERBANKAN SYARIAH (STUDI KASUS PADA BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG PEKANBARU)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi akad Murabahah, dalam pembiayaan jual beli emas tidak tunai dan penerapannya pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara Bank BNI Syariah menentukan margin murabahah dalam pembiayaan jual beli emas tidak tunai tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah dengan metode Observasi, wawancara dengan karyawan Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, Perlakuan akuntansi akad Murabahah dalam pembiayaan jual beli emas tidak tunai pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru telah sesuai dan mengacu kepada PSAK 102 tentang Murabahah. Serta pembiayaan jual beli emas tidak tunai pada Bank BNI Syariah dinamakan sebagai produk emas iB Hasanah dimana penerapannya telah mengacu kepada Fatwa DSN NO:04/DSN-MUI/IV/2000. Sedangkan dalam menentukan margin murabahah untuk pembiayaan jual beli emas tidak pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pekanbaru mengacu kepada tingkat suku bunga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang akan di konversikan dalam bentuk margin murabahah. Kata Kunci : Murabahah, Pembiayaan Jual Beli Emas Tidak Tunai, Margin Murabahah, PSAK 102, Fatwa DSN NO:04/DSN-MUI/IV/2000.