Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Studi Peran Bank Sampah Bukit Hijau Berlian di Kecamatan Tampan)

Main Author: Margareta H, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/22578/1/BAB%20IV%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/22578/2/GABUNG.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/22578/
Daftar Isi:
  • Permasalahan sampah masih belum mendapatkan perhatian dalam hal kebijakan dibandingkan dengan permasalahan lain dalam perkembangan dan pembangunan kota. Selain itu, sebagian besar masyarakat belum memahami pengelolaan sampah yang baik, padahal peran serta masyarakat dibutuhkan dalam sistem pengelolaan sampah, sehingga jika dapat berjalan dengan apa yang diharapkan maka Bank Sampah akan menjadi suatu solusi nyata dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah (Studi Peran Bank Sampah Bukit Hijau Berlian di Kecamatan Tampan) serta apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah (Studi Peran Bank Sampah Bukit Hijau Berlian di Kecamatan Tampan)”. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Populasi dalam penelitian ini adalah Kasi Pengurangan dan Pemanfataan Sampah/PPTK Pengembangan Teknologi Pengolahan Persampahan, Ketua dan anggota Bank Sampah Bukit Hijau Berlian, Unit-unit Bank Sampah Bukit Hijau Berlian serta Nasabah Bank Sampah Bukit Hijau Berlian serta jumlah sampel adalah 17 responden dengan menggunakan teknik Puposive Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah (Studi Kasus Peran Bank Sampah Bukit Hijau Berlian di Kecamatan Tampan) kurang terlaksana dengan baik, karena belum belum maksimalnya kinerja yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dan Bank Sampah Bukit Hijau Berlian dalam mengelola sampah rumah tangga di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru kemudian faktor penghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah (Studi Kasus Peran Bank Sampah Bukit Hijau Berlian di Kecamatan Tampan) yaitu kurangnya niat masyarakat sebagai yang memproduksi sampah dalam pengelolaan sampah, sarana dan prasarana pengelolaan sampah masih kurang menunjang kinerja pengelolaan sampah, serta belum kuatnya payung hukum penindakan dalam perda ini.