Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Medang Kampai dan Untuk mengetahui apa saja hambatan dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Medang Kampai. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif yang diterapkan pada 45 sampel yang dijadikan sebagai responden dengan menggunakan teknik pengambilan sampel koesioner. Instrumen dari penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan kuesioner yang disediakan dalam bentuk pertanyaan terstruktur guna mendapatkan data berupa perizinan, pengawasan dan sanksi dalam pengimplementasian perda kota dumai nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Berdasarkan penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terimplementasinya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Medang Kampai karena kurangnya sosialisasi perizinan kegiatan mendirikan bangunan, tata cara permohonan izin, proses pembuatan izin Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, kemudian kurangnya pengawasan penyelenggaraan bangunan, memeriksa bahan bangunan,, menerapkan standart pekerja ahli, memberhentikan pelaksanaan pekerjaan bangunan dan kurang diterapkannya sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara pekerjaan bangunan, pencabutan izin bangunan, pembongkaran bangunan dan sanksi pidana di Kecamatan Medang Kampai. Hal ini dibuktikan berdasarkan tanggapan responden dari indikator-indikator penelitian serta didukung berdasarkan wawancara dalam penelitian ini. Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Izin Mendirikan Bangunan