Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah Prov. Kepri di Kabupaten Karimun pada tanggal 1-30 maret 2017. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang tata cara pemungutan pajak air permukaan di KPPD Dinas Pendapatan Daerah Prov. Kepri di Kabupaten Karimun, sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk menambah ilmu dan pengetahuan tentang bagaimana cara pemungutan pajak air permukaan dan memberikan informasi kepada pihakpihak yang membutuhkan serta dapat dijadikan bahan masukan informai kepada masyarakat untuk dijadikan panduan mengetahui Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan Di Daerah Kabupaten Karimun.Untuk mendapatkan data dan informasi maka dalam penelitian ini disesuaikan dengan metode pengumpulan data yaitu: Observasi adalah pengamatan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Karimun yang berhubungan langsung kepada permasalahan penelitian penulis dan interview kepada narasumber di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Karimun yang berhubungan langsung dengan permasalahan penelitian ini, dalam hal ini langsung menanyakan kepada kepala KPPD Dinas Pendapatan Daerah Prov. Kepri Di Kabupaten Karimun dan beberapa pegawai yang penulis anggap bisa memberikan informasi tentang penelitian ini. Kata Kunci: Pajak Air Permukaan