TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS (UPT) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan di Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi yang belangsung sejak 5 Desember 2016 pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kuantan Singingi, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tata cara pembayaran pajak air permukaan pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kuantan Singingi dan kendala yang terjadi dalam pembayaran pajak air permukaan serta usaha yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan pembayaran pajak air permukaan. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah unutk menambah pengetahuan tentang bagaimana tata cara perhitungan dan pembayaran pajak air permukaan. berdasarkan hasil pnelitian dapat disimpulkan tata cara pembayaran pajak air permukaan dilakukan secara official assesment system dan idak diborongkan dengan melalui tahap pendaftaran dan pendataan, penetapan pajak air permukaan dan pemungutan pajak air permukaan. adapun cara pembayaran pajak air permukaan adalah wajib pajak datang langsung ke UPT Dinas Pendapatan Kabupaten Kuantan Singingi dan membayar pajak yang telah ditetapkan Fiskus Melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah dan membayar pada bagian kasir Dinas Pendapatan daerah atau bank yan ditunjuk. wajib pajak yang tidak membayar pajak air permukaan akan diberi sanksi 2% semenjak Surat Ketapan Pajak dikeluarkan Kata kunci :Pembayaran Pajak Air Permukaan