TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG PAJAK DENGAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANBARU TAMPAN
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan, JL. Ring Road Arengka II (SM Amin), Pekanbaru, Riau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara penagihan piutang pajak dengan surat paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan. Penulis berupaya untuk memperoleh data-data yang terkait berupa: data primer dan data sekunder, selanjutnya data-data yang sudah diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif, yaitu dengan membandingkan keadaan yang sebenarnya terjadi dengan teori-teori yang relavan, guna memperoleh hasil yang ditemui terkait dengan Penagihan Piutang Pajak Dengan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan. Dari analisis data yang penulis lakukan atas permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini, diperoleh hasil bahwa penagihan piutang pajak dengan surat paksa pada kantor pelayanan pajak pratama pekanbaru tampan sesuai dengan teori-teori yang ada yang berkaitan dengan tata cara penagihan piutang pajak. Kata Kunci : Piutang Pajak, Surat Paksa