Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 15 Maret 2017 di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Tata Cara Pemungutan dan Pengenaan Pajak Hotek di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Alat analisi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pemungutan Pajak Hotel tidak dapat diborongkan artinya seluruh kegitana pemungut pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Dan pajak dipungut berdasarkan nilai pajak yang telah ditetapkan oleh Dispenda Kabupaten Pelalawan. Dan adapun dalam Pajak Hotel terdapat system pemungutan yang digunakan oleh Kantor Dispenda Kabupaten Pelalawan adalah self assessment system yang berarti wajib pajak menghitung,membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang sesuai dengan peraturan daerah No 06 Tahun 2012. Adapun tariff pajak hotel ditetapkan sebesar 10% berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Dassar pengenaan pajaknya yaitu jumlah yang seharusnya dibayarkan. Dan sanksi pajak hotel pada Dispenda Kabupaten Pelalawan ditetapkan sebesar 2% sesuai peraturan daerah No. 06 Tahun 2012. Kata Kunci : Pemungutan, Pajak