Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pemungutan pajak restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Adapun teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengertian pajak restoran, tarif dan dasar pengenaan pajak restoran, cara pemungutan dan penetapan pajak restoran serta hal lainnya yang berkaitan dengan pemungutan pajak restoran. Untuk mengetahui tata cara pemungutan pajak restoran tersebut teknik penelitian yang digunakan adalah melalui interview, observasi, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Data-data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pemungutan pajak restoran di Kota Pekanbaru telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 06 Tahun 2011. Namun untuk mengoptimalkan pemungutan pajak restoran setiap tahunnya, perlu diperbaiki dan disempurnakan lagi administrasi sistem penetapan dan pemungutannya. Kata Kunci : Pajak Restoran, Pemungutan Pajak Retoran