TATA CARA PENDAFTARAN KODE BILLING DENGAN MENGGUNAKAN E-BILLING SYSTEM DI KANTOR PELAYAN PAJAK PRATAMA BANGKINANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pendaftaran kode billing dengan menggunakan e-billing system dan manfaat dari kode billing dalam membantu Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak terutangnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data primer yang didapat dari metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara, penulis juga menggunakan jenis data sekunder yang didapat melalui metode pengumpulan data dokumentasi. Berdasarkan penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan bahwa tidak adanya perbedaan secara teori maupun praktek dalam tata cara pendaftaran kode billing dengan menggunakan e-billing system, dimana tata cara awalnya adalah Wajib Pajak melakukan pendaftaran sebagai peserta billing di sse.pajak.go.id. setelah pendaftaran peserta billing berhasil maka wajib pajak selanjutnya melakukan pendaftaran kode billing juga melalui sse.pajak.go.id.dalam melakukan pendafatran kode billing dengan menggunkaan e-billing system di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang memiliki beberapa kendala, adapun kendala-kendalanya yaitu : Kurangnya pemahaman Wajib Pajak dalam mengakses layanan e-billing system, server utama e-billing system yang kadangkadang tidak sanggup menampung banyak akses dalam bersamaan, dan kurangnya koneksi internet ditempat Wajib Pajak melakukan pengaksesan ebilling system. Kata Kunci : Kode Billing dengan Menggunkan E-billing System.