Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Pekanbaru sejak bulan Januari sampai dengan bulan Februari pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemindahbukuan (Pbk) terhadap kesalahan pengisian e-billing. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : secara umum pelaksanaan mekanisme pemindahbukuan telah sesuai dengan SOP yang ada hanya saja pada tinjauan praktek menggambarkan lebih rinci dibandingkan tinjauan teori yang hanya gambaran umumnya saja. Alasan pemindahbukuan lebih banyak karena kesalahan input pada pengisian e-Billing baik itu kode jenis pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan jumlah pembayaran pajak. Semakin banyak Wajib Pajak yang menggunakan Sistem Pembayaran Pajak Elektronik (e-Billing) semakin banyak pula Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Seharusnya dengan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Sistem Pembayaran Pajak Elektronik (e-Billing) pemindahbukuan dapat diminimalkan. Dapat dilihat pada Bulan Juli 2016 jumlah Wajib Pajak yang menggunakan e-Billing adalah 12.458 dan yang mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah 103. Pada Bulan Desember 2016 jumlah Wajib Pajak yang menggunakan e-Billing adalah 44.765 dan yang mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah 223. Kata Kunci : e-Billing, Pemindahbukuan