MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN JENIS KARAOKE DAN TEMPAT BERMAIN ANAK PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pelalawan pada bulan Desember sampai dengan selesai tahun 2016 pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan. Alasan dilakukannya penelitian ini agar mengetahui mekanisme pemungutan pajak hiburan jenis karaoke dan tempat bermain anak, serta untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi berhubungan dengan pemungutan pajak hiburan jenis karaoke dan tempat bermain anak. sedangkan manfaat dari penelitian ini yaitu untuk memberikan sumbangan mengenai ilmu pengetahuan tentang mekanisme pemungutan Pajak Hiburan jenis Karaoke dan Tempat Bermain Anak. Permasalahan yang sering terjadi dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pemungutan pajak hiburan jenis karaoke dan tempat bermain anak pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan. Dalam melakukan penelitian mengenai permasalahan ini, penulis menggunakan metode Deskriftif sebagai metode analisis data. selain itu penulis juga melakukan metode observasi, dokumentasi dan wawancara untuk memperoleh data-data dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Dinas Pendaptan Daerah Kabupaten Pelalawan menggunakan sistem pemungutan yang sama dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 tahun 2012 tentang Pajak daerah kecuali dalam hal penggunaan Formulir SPTPD dan SKPD, hal ini juga terdapat kesamaan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Kata kunci : Pajak Hiburan jenis Karaoke dan Tempat Bermain Anak