TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan di Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan yang belangsung sejak 5Desember 2016 pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tata cara pemungutan pajak reklame pada Dinas Pendapatabn Daerah Kabupaten Pelalawan dan kendala yang terjadi dalam pemungutan pajak reklame serta usaha yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan pemungutan pajak reklame. berdasarkan hasil pnelitian dapat disimpulkan tata cara pemungutan pajak reklame dilakukan secara official assesment system dan idak diborongkan dengan melalui tahap pendaftaran dan pendataan, penetapan pajak reklame dan pemungutan pajak reklame. adapun cara pembayaran pajak reklame adalah wajib pajak datang langsung ke Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Pelalawan dan membayar pajak yang telah ditetapkan Fiskus Melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah dan membayar pada bagian kasir Dinas Pendapatan daerah atau bank yan ditunjuk. wajib pajak yang tidak membayar pajak reklame akan diberi sanksi 2% semenjak Surat Ketapan Pajak ddikeluarkan Kata kunci :Pemungutan Pajak Reklame