PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KETIDAKPATUHAN MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang berlangsung sejak bulan Februari sampai dengan April 2016. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Wajib Pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data berdasarkan hasil dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Penelitian ini menemukan bahwa sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak patuh membayar PBB ada 2(dua),yaitu sanksi administrasi(berupa denda) dan sanksi pidana. Namun DISPENDA Kabupaten Rokan Hilir lebih cenderung memberikan sanksi berupa denda. Kata Kunci : “Sanksi, Administrasi, Pajak Bumi dan Bangunan ”.