Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru yang berlangsung sejak bulan Januari sampai dengan April 2016. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Wajib Pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Sedangkan manfaat dalam penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah daerah kota pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan wawancara. Penelitian ini menemukan bahwa sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak patuh membayar pajak ada 2(dua),yaitu sanksi administrasi(berupa denda) dan sanksi pidana. Dan disini DISPENDA kota pekanbaru lebih menguat kepada sanksi berupa denda. Kata Kunci : “Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ”.