TATA CARA PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANGKINANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru yang berlangsung dari bulan Februari sampai November 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ““Tata Cara Pelaksanaan Restitusi bagi Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang”.. pemerintah pada saat ini memang cendrung berfokus pada penerimaan aset Negara, demi kemajuan dan kesejateraan masyarakat yaitu dengan mengutamakan pendapatan disektor Perpajakan.pendapatan tersebut adalah Pajak pertambahan nilai jika dalam masa suatu masa pajak, pajak masukan lebih bayar besar dari pada pajak keluaran, maka akan terjadi lebih bayar. Untuk meminta kelebihan Pembayaran Pajak dengan cara Restitusi.seperti pembahasan oleh si peneliti .yang bertujuan mengetahui alur Restitusi, kendala yang terjadi dan kesimpulan yang didapatkan disaat penelitian. Kata kunci : pajak pertambahan nilai, restitusi Pajak