TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PPH PASAL 22 IMPOR PADA KANTOR KPP PRATAMA BANGKINANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan dikota Pekanbaru yang berlangsung dari bulan Maret 2016 di Kantor KPP Pratama Bangkinang, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor di KPP Pratama Bangkinang. berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: tingkat kinerja kantor pelayanan pajak peratama bangkinang dalam melayani para wajib pajak sangatlah baik terbukti dari data wajib pajak yang mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) yang tiap tahun terus meningkat. surat keterangan bebas (SKB) PPh pasal 22 impor adalah surat yang menyatakan wajib pajak dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain dalam rangka impor yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar , dalam pembuatan SKB PPh pasal 22 impor ini segala persyaratan permohonan harus dilenkapi, sebab PPh pasal 22 impor tersebut atau bahkan tidak dikeluarkan sama sekali, dengan adanya SKB ini maka pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor ini dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain. kata kunci: Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor