PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MENANGANI KASUS PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SINABOI KABUPATEN ROKAN HILIR
Main Author: | DILA CAHAYA REZEKI, 11542205104 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/21627/1/GABUNG.pdf.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/21627/2/BAB%20V%20PEMBAHASAN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/21627/ |
Daftar Isi:
- ABSRAK DILA CAHAYA REZEKI: Peran Penyuluh Agama Dalam Menangani Kasus Perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Kantor Urusan Agama ini adalah tempat/wadah untuk pelayan pernikahan, selain itu Kantor Urusan Agama juga sebagai tempat penyelesaian masyarakat yang mengalami krisi rumah tangga yang berujung perceraian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimna peran penyuluh dalam menangani keluarga yang mengalami permasalahan krisis rumah tangga yang berujung perceraian. Rumusan masalah adalah Peran Penyuluh Agama Dalam Menangani Kasus Perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Informan pada penelitian ini yaitu penyuluh di Kantor Urusan Agama berjumlah 1 (satu) orang, key informan dalam penelitian iniadalah Kepala Kantor Urusan Agma dan second informan berjumlah 3 (tiga) keluarga yang mengalami perceraian. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, data diklasifikasikan mengunakan metode deskriftif kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa telah terlaksanakan penyelesaian oleh penyuluh, seperti dalam melakukan penyuluh mengetahui kasus klien, penyuluh melakukan analis permasahan klien, penyuluh melakukan asumsi dasar, melakukan langkah pemberi banatuan pemberi bantuan seperti, memberi mebimbing, memberi pemahaman arahan serta solusi yang disepakati oleh klien yang mengalami masalah perceraian. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Penyuluh di kantor Urusan Agama telah berperan ataupun telah terlaksanakan dengan baik dan berjalan dengan lancar untuk menangani kasus perceraian dengan melakukan memberi bantuan seperti,memberi mebimbing, memberi pemahaman arahan serta solusi yang disepakati oleh klien yang mengalami masalah perceraian. Kata Kunci : Peran Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA)