Pelaksanaan Layanan Advokasi Dalam Membantu Anak Korban Kekerasan Fisik di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau

Main Author: Sukatemi, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/21154/1/gabung.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/21154/2/BAB%20V%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/21154/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Sukatemi (2019) : Pelaksanaan Layanan Advokasi Dalam Membantu Anak Korban Kekerasan Fisik di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau Penelitian ini ditulis berdasarkan perlunya layanan advokasi untuk membatu anak korban kekerasan fisik di pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi Riau. Layanan advokasi yang merupakan suatu dampingan oleh konselor untuk menangani setiap kasus yang terlapor kelembaga konseling yang sedang dalam penangganan lembaga konseling, namun kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui proses konseling sehingga harus diselesaikan bersama pengadilan dan konselor diwajibkan mendampingi klien selama proses konseling berlanggsung dan melepaskan diri jika kasus telah selesai. Kekerasan fisik ialah tindakan memukul, menampar dengan sengaja sehingga dapat mengakibatkan trauma dan luka fisik pada diri anak. Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan layanan advokasi dalam membantu anak korban kekerasan fisik di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau. Metodelogi penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi Riau dengan satu Key informan yaitu ketua P2TP2A dan tiga Informan yaitu dua konselor dan satu psikolog. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus korban kekerasan fisik pada anak telah berhasil ditangani secara tuntas dengan mengunakan teknik layanan advokasi secara bertahap yaitu tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hasil evaluasi layanan serta tindak lanjut kasus. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan layanan advokasi telah terlaksanakan dengan baik dan dapat menyelesaikan kasus kekerasan fisik pada anak secara bertahap sehingga berhasil mendamaikan kedua belah pihak perkara. Kunci : Layanan Advokasi, Anak, Kekerasan Fisik