Daftar Isi:
  • Pada zaman sekarang ini kegiatan prostitusi banyak terjadi di lingkungan masyarakat, bukan hanya orang dewasa tetapi kegiatan tersebut sudah terjadi pada diri penerus bangsa ini. Prostitusi yang ada merupakan tanggung jawab semua segmen yang ada, terutama pemerintah. Pemerintah termasuk pihak yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap prostitusi ini, termasuk pekerjanya yang berada di dalam prostitusi tersebut. Hal ini bertujuan pemerintah dan masyarakat, terutama penerus bangsa kita tidak terjerumus kepada perzinahan. Pada sesungguhnya agama Islam telah melarang untuk tidak mendekati zina sebagaimana yang telah tertuang di dalam Al-Quran. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana konsep perzinahan tersebut menurut pandangan Al-Quran. Untuk melihat konsep tersebut penulis terlebih daulu mengumpulkan data tentang ayat Al-Quran yang berbicara perzinahan melalui metode maudhu’i, setelah data terkumpul data tersebut dianalisis menggunakan metode pendekatan deskriptif. Setelah data tersebut dianalisis maka diperoleh simpulan penelitian ini dianatranya ialah menurut Wahbah al-zuhaili, hikmah penyebutan perempuan yang berzina terlebih dahulu dalm konteks pembicaraan hukum zina ini karena biasanya faktor-faktor yang mendorong dan yang memicu terjadinya perzinahan bersumber dari pihak perempuan. Ditambah lagi pihak perempuanlah yang paling besar terkena danfak negatif dan aib dari perbuatan zina yang ada, serta bekasnya bagi perempuan lebih serius dan lama. Sedangkan, dalam konteks tindak pidana pencurian, yang disebutkan lebih dahulu adalah laki-laki. Sebab biasanya pencurian lebih banyak dilakukan kaum laki-laki. Selain itu laki-laki lebih berani melakukannya dari pada perempuan. Maka hukum bagi perempuan dan laki-laki yang berzina yang merdeka yaitu hukum dera sebanyak seratus kali. Sedangkan menurut M. Qurai shihab menafsirkan perempuan pezina yang masih gadis dan laki-laki yang masih jenaka, yakni yang belum pernah menikah, maka cambuklah tiap-tiap dari keduanya seratus kali cambukkan, jika kesalahannya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya. Abu Ja’far Muhammad bin jarir Ath-Thabari menafsirkan, Bagi laki-laki atau perempuan yang berzina, dan keduanya adalah merdeka, gadis atau jejaka, hendaknya kamu cambuk mereka seratus kali cambukan, sebagai hukuman atas perbuatan dan kemaksitan mereka. Firman-Nya “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah.