MODEL PEMBERDAYAAN ZAKAT PADA KAUM DHUAFA DI RUMAH ZAKAT KOTA PEKANBARU
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi di Kota Pekanbaru, dimana masih banyak masyarakat miskin atau kaum dhuafa yang harus diperhatikan dan perlu diberdayakan. Rumah Zakat adalah salah satu Lembaga Amil Zakat yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, sedekah, wakaf serta dana filantropi lainnya secara professional dengan menitikberatkan pada program-program pemberdayaan terpadu untuk membangun kemandirian dan pelayanan masyarakat. Maka dengan adanya pemberdayaan yang dijalankan Rumah Zakat, para masyarakat miskin atau kaum dhuafa dapat terbantu, hal ini dapat dilihat dari perkembangan kaum dhuafa itu sendiri dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Mereka yang sebelumnya mengalami kekurangan dalam kebutuhan hidupnya, kini telah terbantu dengan adanya pemberdayaan yang dijalankan Rumah Zakat. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana model pemberdayaan zakat pada kaum dhuafa di Rumah Zakat Kota Pekanbaru. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana model pemberdayaan zakat pada kaum dhuafa di Rumah Zakat. Informan dalam penelitian ini berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri dari key informan 4 (empat) orang dan informan pendukung sebanyak 4 (empat) orang. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat terlihat bahwa model pemberdayaan zakat pada kaum dhuafa di Rumah Zakat Kota Pekanbaru ini dilakukan dengan pendekatan Integrated Community Development (ICD) yaitu proses pemberdayaan melalui program yang terintegrasi sesuai dengan karakteristik wilayah dan waktu tertentu dengan tujuan menciptakan perbaikan secara terukur berdasarkan permasalahan masyarakat yang terjadi di suatu wilayah yang di implementasikan melalui pemberdayaan terpadu, yaitu bantuan modal usaha, bantuan sarana usaha, pembinaan dan pelatihan. Kata Kunci : Model Pemberdayaan, Zakat