Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh anak yang memasuki masa remaja memiliki emosional yang tidak stabil, masa pencarian jati diri, adanya konflik peran yang dialami oleh anak. Jika seorang anak tidak mampu mengendalikan emosinya dengan semua masalah-masalah yang dihadipinya baik itu dilingkungan keluarga maupun dilingkungan masyarakat, maka anak akan mudah terpengaruh terhadap lingkungan yang negatif, sehingga Kenakalan yang dilakukan oleh anak akan berujung kepengadilan tanpa melihat usia. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui layanan konseling individu yang digunakan untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Informan pada penelitian ini yaitu konselor di Balai Rehabilitas Sosial Anak Memerlukankan Perlindungan Khusus yang berjumlah dua orang konselor, dan key informan dalam penelitian ini adalah kepala seksi layanan rehabilitasi sosial. teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, data diklasifikasi mengunakan metode deskriftif kualitatif, hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa layanan konseling individu oleh konselor, seperti dalam tahap awal konseling yaitu membangun hubungan dan menciptakan rapport, tahap pertengahan yaitu menjelalajahi permasalahan dan menetapkan problem solving, dan tahap akhir konseling yaitu mengakhiri proses konseling. maka dapat disimpulkan dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti bahwasahnya dengan adanya tiga tahap layanan konseling individu konselor telah menangani permasalahan yang di hadapi oleh anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengunakan berbagai pendekatan-pendekatan konseling, melalui terapi tingkalaku, terapi direktif, dan behavior. Kata Kunci : Layanan Konseling Individu, Anak Tersandung Hukum