TRADISI LARANGAN MENIKAHI BORU NI NAMBORU DI KEPENGHULUAN SUKAJADI KECAMATAN PUJUD KABUPATEN ROKAN HILIR DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tradisi larangan menikahi boru ni namboru di Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi larangan menikahi boru ni namboru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tradisi larangan menikahi boru ni namboru di Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi larangan menikahi boru ni namboru. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Maka dari itu penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi dan wawancara, serta buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat suku Batak Mandailing sebanyak 305 orang. Namun karena jumlah populasi cukup banyak, maka diambil sampel dari seluruh populasi yaitu 2 pasangan yang terlarang dan yang sudah melanggar larangan menikahi boru ni namboru, 5 hatobangon atau tokoh adat, serta 6 orang masyarakat suku batak mandailing, dengan menggunakan teknik pengambilan sampel purpossive sampling. Setelah semua data terkumpul penulis melakukan analisa data dengan menggunakan metode analitif deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, adanya tradisi larangan menikahi boru ni namboru merupakan tradisi larangan menikahi sepupu dari bibi (anak perempuan dari saudari perempuan ayah) karena masyarakat batak mandailing di Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir meyakini bahwa apabila pernikahan tersebut dilakukan maka akan merusak pertuturan sistem kekerabatan suku batak mandailing yang telah terikat dengan sistem dalihan na tolu. Apabila pernikahan larangan menikahi boru ni namboru tetap dilaksankan maka akan dikenakan sanksi seperti diputuskannya hubungan silaturrahmi bahkan tidak akan menerima harta warisan dari keluarganya. Sementara di sisi lain tinjauan hukum Islam terhadap tradisi larangan menikahi boru ni namboru atau larangan menikahi sepupu dari bibi (anak perempuan dari saudari perempuan ayah) sudah bertentangan dengan Al-Qur’an Surat al-Ahzab (33) : 50. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka tradisi atau ‘urf larangan menikahi boru ni namboru di Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir tersebut tidak dapat diteruskan karena tergolong ‘urf yang fasid (rusak) atau bertentangan dengan hukum Islam.