PELAKSANAAN PENGAWASAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERHADAP BAN SEPEDA MOTOR NON SNI DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/M-IND/PER/9/2015 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR INDONESIA BAN SECARA WAJIB
Daftar Isi:
- Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-IND/9/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Indonesia Ban Secara Wajib Pasal 2 menyebutkan bahwa pemberlakuan SNI Ban secara wajib untuk tiap jenis produk ban yaitu, ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor dan ban yang telah terpasang pada pelek. Kemudian dipertegas pada pasal 4 bahwa Perusahaan yang memproduksi dan atau mengimpor Ban wajib menerapkan SNI dengan ketentuan memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan dan membubuhkan tanda SNI pada Ban di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara di-emboss atau penandaan tetap. Namun kenyataan yang terjadi masih banyak ditemui distributor khususnya di Kota Pekanbaru Kecamatan Rumbai Kelurahan Muara Fajar yang masih mendistribusikan Ban impor yang tidak memiliki tanda SNI. Penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru tepatnya di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terhadap ban sepeda motor non SNI di Kota Pekanbaru dan mengetahui kendalakendala dalam pelaksanaan pengawasan terhadap ban sepeda motor non SNI di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Indonesia Ban Secara Wajib. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu dengan cara terjun langsung kelapangan, dengan menggunakan pengumpulan data berupa wawancara langsung dengan responden dan meminta dokumen atau catatan resmi dari instansi terkait. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini terdiri dari berbagai unsur, yaitu Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau berjumlah 126 orang dan distributor ban di kelurahan Muara Fajar berjumlah 27 toko. Metode yang digunakan dalam pengambilan sampel adalah purposive sampling yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan atau penelitian subyektif dari penelitian, jadi dalam hal ini peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi. Kemudian sampel terdiri dari 15 orang pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau bidang pengawasan dan 5 toko distributor ban yang diambil dari total keseluruhan yang telah distributor ban di kelurahan Muara Fajar. Dan teknik pengambilan data berupa observasi, wawancara, kuesioner dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran Ban Non SNI di Kota Pekanbaru masih belum sepenuhnya efektif dikarenakan kurangnya anggaran dalam melakukan pengawasan, kurang tim pengawas dari Dinas, dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru terhadap peredaran Ban Sepeda Motor Non SNI.