PERANAN DAN KEDUDUKAN OMBUDSMAN RI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (LAW ENFORCEMENT) PERSEPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Daftar Isi:
- Raja Inal Dalimunthe (2017): Peranan dan Kedudukan Ombudsman RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Law Enforcement) Persepektif Hukum Tata Negara Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakjelasan peranan Ombudsman dalam hal penegakan hukum (Law enforcement) dan kedudukan Ombudsman di Indonesia dalam perspektif hukum tata negara sesuai dengan teori trias politika yakni legislatife, eksekutif, dan yudikatif. Secara yuridis pada tanggal 10 maret tahun 2000 dikeluarkanlah Keppres nomor 44 tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional. Dalam perkembangan selanjutnya Komisi Ombudsman atau yang sekarang hanya disebut dengan Ombudsman Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ombudsmas Republik Indonesia, dengan demikian lembaga ini merupakan lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah peranan Ombudsmaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum (law Enforcement) di Indonesia, serta Bagaimana kedudukan Ombudsman dalam pembagian kekuasaan menurut Hukum Tata Negara.adapun jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dimana dilakukan penelitian terhadap studi kasus yang kemudian membahasnya dengan menggunakan bahan bacaan yang diperoleh dari berbagai sumber. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang berlaku berupa doktrin da nasal dalam ilmu hukum. Dari hasil penelitian, kehadiran lembaga Ombudsman RI (Republik Indonesia) akan memiliki peranan strategis untuk mengikis berbagai praktik maladministrasi (penyalahgunaan kekuasaan, penyimpangan wewenang atau jabatan) oleh oknum aperatur instansi pelayanan public, dengan segala modus dan wujudnya. Namun peranan tersebut belum mampu memberikan efek yang begitu besar dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Karena dewasa ini perjuangan Ombudsman hanyalah pada batas rekomendasi belaka, sesuai pasal 35 huruf b yang berbunyi “Menerima laporan dan memberikan rekomendasi”. Ombudsman tidak diberikan kewenangan yang lebih luas sehingga penegakan hukum (Law enforcement) oleh Lembaga Ombudsman tidak efektif. Sedangkan kedudukan Ombudsman dalam rangka menyokong iklim demokratis di Indonesia, dilihat dari segi fungsinya Lembaga-lembaga Negara ada yang bersifat utama atau primer (Primary constitutional organs). Ombudsman menjadi State auxiliary agencies yang sudah menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya cheks and balances. Dengan hadirnya Komisi Negara (di luar trias politika) menandakan bahwa konsep trias politika sebagai sesuatu yang telah usang dan tidak secara mutlak harus dipakai dalam sebuah Negara.