PENGEMIS DALAM AL-QUR’AN (KAJIAN TAFSIR ADABI IJTIMA’I)
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Pengemis Dalam Al-Qur’an (Kajian Tafsir Adabi Ijtima’i). Adapun latar belakang permasalahannya adalah bahwa perkembangan zaman semakin maju tidak membuat pengemis atau orang yang meminta-minta semakin berkurang justeru semakin bertambah dan sudah menjadi persoalan sosial yang sudah meresahkan dan bahkan menganggu ketertiban umum,.Padahal menjadi seorang pengemis adalah merupakan suatu kehinaan bagi seseorang dan menghinakan diri sendiri tidak dianjurkan bahkan dilarang didalam Islam. Adapun permasalahan yang disajikan dalam penelitian ini adalah tentang siapa saja yang bisa dikategorikan sebagai pengemis, karena melihat fenomena yang terjadi bahwa tidak semua pengemis selayaknya dan sepatutnya menjadi pengemis akan tetapi justeru menjadikan pengemis sebagai suatu pekerjaan dalam kehidupannya.Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan melakukan pengkajian dan analisa terhadap teori-teori yang terdapat dalam kitab Tafsir dan buku yang berkaitan dengannya dan kemudian diuraikan dengan pendekatan tafsir Abadi Ijtima’i. Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa pengemis pada masa sekarang sudah banyak yang tidak layak disebut sebagai pengemis karena tidaklah semua pengemis itu bisa disebut sebagai pengemis melainkan ada ketentuan-ketentuan dan hukum Islam yang mengaturnya, antara lain pengemis bisa disebut sebagai pengemis dalam tiga hal yaitu seorang yang mempunyai tanggungan hidup yang berat hingga tanggungannya ringan, seorang yang dalam musibah atau bencana hingga kondisinya kembali normal, dan seorang yang miskin yang disaksikan oleh tiga orang tetangganya hingga terpenuhi kebutuhannya. Kemudian juga dapat diketahui bahwa pengemis tidak akan dapat diatasi dan tidak akan berkurang jika tidak dilakukan dengan pemerdayaan dan penanganan yang baik dan tepat, dan sesungguhnya pemerdayaan dan penenganan yang baik itu adalah dengan melaksanakan pemerdayaan yang sesuai dengan ketentuan Islam yang terdapat dalam al-Qur’an.