Daftar Isi:
  • Suherdi (2017) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Minuman Tuak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir) Minuman tuak merupakan minuman lokal ataupun minuman khas adat batak yang ada di Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Dengan permintaan yang sangat tinggi dari konsumen dalam pembelian minuman lokal ini banyak pelaku usaha yang mengambil kesempatan dalam penjualan minuman lokal ini, pelaku usaha cenderung mengabaikan kualitas minuman lokal sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dalam mengkonsumsi sehingga menimbulkan dampak gangguan kesehatan dan keselamatan terhadap konsumen. ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen minuman tuak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? serta Apakah hambatan perlindungan konsumen terhadap minuman tuak di Kepeghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penilitian yuridis sosiologis dimana penelitian yang dilakukan di lapangan dengan melakukan pendekatan penelitian yang mengkaji persepsi dan prilaku hukum dan masyarakat serta efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat, dengan melihat ketentuan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sedangkan sifat penelitian ini deskriftif dimana memberikan gambaran yang jelas mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan pembelian minuman tuak di Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan penelitian diketahui perlindungan konsumen terhadap minuman tuak Di Kepenghuluan Bangko Jaya belum terlaksana dengan baik. Hambatan perlindungan konsumen, yaitu Badan penyelesaian sengketa konsumen, tidak adanya lembaga swadaya masyarakat dibidang perlindungan konsumen serta minimnya pengetahuan masyarakat dibidang perlindungan konsumen. Upaya mengatasi hambatan perlindungan konsumen berupa menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian, membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksaaan perlindungan konsumen, menciptakan iklim usaha yang sehat dan menumbuhkannya hubungan yang sehat antara pedagang sebagai pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen minuman tuak, mendorong masyarakat memebentuk lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang perlindungan konsumen.