Daftar Isi:
  • Agus Pratama Siregar (2017) Penjualan Sandal Merek Carvil Tiruan Oleh Pedagang Di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara Ditinjau Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 20116 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya beredar sandal merek Carvil tiruan yang dijual oleh pedagang di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara sehingga hal ini sangat merugikan pemilik merek tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menganut sistem konstitutif dengan sistem konstitutif pendaftaran merupakan suatu keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek. Dengan didaftarkannya merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pokok masalah yang diteliti adalah Pertama Bagaimana persepsi pedagang dalam menjual sandal merek Carvil tiruan di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara? Kedua Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pedagang menjual sandal merek Carvil tiruan di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara? Ketiga Bagaimana dampak penjualan sandal merek Carvil tiruan oleh pedagang di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara menurut undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis?, Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi pedagang dalam menjual sandal merek Carvil tiruan di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pedagang menjual sandal merek Carvil tiruan di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk mengetahui bagaimana dampak penjualan sandal merek Carvil tiruan oleh pedagang di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat field research yang berlokasi di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara. Dengan metode pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi, angket dan wawancara, populasi dalam penelitian ini adalah 14 pedagang sandal Carvil tiruan semua dijadikan sampel dengan teknik pengambilan sampel secara total sampling, untuk konsumen/masyarakat, karena jumlahnya tidak bisa diketahui maka diambil sampel sebanyak 50 orang dengan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling. Sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif analitis. Hasil penelitian ini yaitu penjualan sandal merek Carvil tiruan oleh pedagang di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara dalam faktanya, masih banyak pedagang yang menjual sandal merek Carvil tiruan, dan pedagang yang tidak tahu tentang undang-undang merek. Selanjutnya hasil penelitian ini, faktor-faktor yang menyebabkan pedagang menjual sandal merek Carvil tiruan di Pasar Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu masih banyaknya minat masyarakat/konsumen terhadap produk sandal bemerek Carvil tiruan karena ii harganya lebih murah sehingga pedagang mengambil keuntungan dengan menjual sandal Carvil tiruan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kemudian karena masih kurangnya penerapan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan hasil penelitian ini pedagang yang menjual sandal merek Carvil turuan melanggar pasal (1) point 5, dan ketentuan pasal (100) ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.