Daftar Isi:
  • Putra Irnando (2017):Pelaksanaan Pengawasan Karang Taruna Eka Satya Desa Marsawa Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 23/Huk/2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna Di Kabupaten Kuantan Singingi. Skripsi ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis tentang urusan Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) terhadap Organisasi Karang Taruna dalam pemberdayaan Karang Taruna yang terdapat kesenjangan dalam hal urusan Pemerintah yang wajib seperti pengawasan Karang Taruna dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 23/Huk/2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna pasal 43 ayat 2 yang mengatakan bahwa “bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemberdayaan karang taruna diwilayahnya” seperti melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat Kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna, melaksanakan pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan Karang Taruna Adapun masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Karang Taruna Eka Satya Desa Marsawa Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 23/Huk/2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna di Kabupaten Kuantan Singingi dan apa kendala dalam Pelaksanaan Pengawasan Karang Taruna Eka Satya Desa Marsawa Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 23/Huk/2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna di Kabupaten Kuantan Singingi. Serta skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pengawasan Karang Taruna Eka Satya Desa Marsawa Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 23/Huk/2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna di Kabupaten Kuantan Singingi dan apa kendala dalam Pelaksanaan Pengawasan Karang Taruna Eka Satya Desa Marsawa Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 23/Huk/2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna di Kabupaten Kuantan Singingi. Populasi dan sampel dalam skripsi ini adalah kabid pemberdayan masyarakat Dinas Sosial 1 (satu) orang, ketua Karang Taruna 1 (satu) orang, tokoh masyarakat 8 (delapan) orang maka penulis menggunakan teknik sampling yaitu Total sampling,dan untuk 40 (empat puluh) anggota Karang Taruna Desa Marsawa diambil 25% menjadi 10 orang anggota Karang Taruna dengan menggunakan teknik Random Sampling. Analisa data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. hasil penelitian skripsi tentang Pelaksanaan Pengawasan Karang Taruna Eka Satya Desa Marsawa Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 23/Huk/2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna di Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, tidak efektif dan tidak berjalan di karenakan kurang aktifnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten terhadap pemberdayaan Karang Taruna, hal ini dapat dilihat dari pembinaan dan evaluasi kegiatan yang tidak dilakukan Pemerintah untuk menunjang peningkatan kualitas dari Karang Taruna, adanya miskomunikasi dari pihak Pemerintah dan Karang serta kurangnya pengetahuan dari anggota Karang Taruna akan pasal 43 ayat (3) bab x pembinaan dan pengawasan, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang pemberdayaan Karang Taruna Desa Marsawa Hal ini terbukti dari hasil observasi peneliti kelapangan dan wawancara yang dilakukan dengan Kabid Pemberdayaan Masyarakat (Dinas Sosial) , Kepala Desa, Ketua Karang Taruna, Anggota Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat